Abstract:
Potensi pesisir dan kelautan yang di
manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya
pemenuhan kebutuhan hidup. Kegiatan lain yang tumbuh
subur pada kawasan pesisir antara lain jasa transportasi,
perdagangan dan jasa, pariwisata dan sarana akomodasi
penunjangnya, serta berbagai kegiatan sosial ekonomi
masyarakat. Dalam ketentuan pemanfaatan ruang pada
Kawasan Sempadan Pantai Galesong memiliki batasan
untuk dapat dikelolah dalam kegiatan budidaya, dan
tetap dipertahankan untuk berfungsi lindung. Maksud
penelitian ini untuk melakukan kajian terhadap
pemanfaatan ruang di Kawasan Sempadan Pantai
Galesong, dengan meninjau aspek sosial budaya,
karakteristik pantai dan penerapan regulasi pemanfaatan
ruang pada kawasan sempadan pantai. Hasil
menunjukkan bahwa pengendalian pemanfataan ruang
sempadan pantai Galesong proporsional dan selaras sosial
budaya masyarakat, karakteristik pantai dan regulasi
pemanfaatan pada ambang batas maksimal area kegiatan
budidaya bersifat eksploitatif sebesar 6% dari total luas
area sempadan pantai atau sebesar 13,68 Ha, masih
diperkenankan untuk beberapa kegiatan budidaya sesuai
dengan ketentuan KUPZ dan selanjutnya Kawasan
sempadan pantai Galesong masuk dalam kategori tipologi
2 (terjadi keterlanjuran yang tidak sesuai peruntukannya)
dan tipologi 4 (belum terbangun)