Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pemalsuan identitas dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/2019/PN.Skg dan untuk mengetahui Putusan Nomor 19/Pid.B/2019/PN.Skg telah mempertimbangkan penyebab terdakwa melakukan pemalsuan identitas.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo, dan Polres Wajo. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur hukum terhadap tindak pidana pemalsuan identitas yang dilakukan oleh terdakwa telah tepat karena memenuhi unsur-unsur: 1. barang siapa yaitu Zainuddin Bin Muh. Salleng, 2. Unsur dengan sengaja : dengan sengaja memakai akta tersebut seolaholah isinya sesuai dengan kebenaran, 3. Unsur jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian telah terpenuhi.
Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara ini yaitu berdasarkan pada bukti-bukti yang ada berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa. Bahwa terdakwa yaitu Zainuddin Bin Muh. Salleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni: dengan sengaja memakai akta palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian.