Abstract:
Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana
Kekerasan Dalam RumahTangga di wilayahhukumPolsekMandai dan. untuk mengetahui dan menganalisis Hambatan-
hambatan yang dihadapi penyidik kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana Kekerasan Dalam RumahTangga di
wilayah hokum Polsek Mandai. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian
hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan
masyarakat. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Polsek Mandai Polres Maros, dan yang menjadi fokus pada peneilitian
ini ada dua yakni: Preventif dan Represif: Hasil penelitian menujukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan secara
preventif dan represif. Sementara kendala yang dihadapi dalam perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah
tangga adalah tidak adanya peraturan pelaksana terkait perintah perlindungan, keterbatasan dana dan keluarnya hasil visum et
repertum membutuhkan waktu yang lama, keterbatasan sumber daya manusia seperti tidak adanya tenaga psikolog, kurang
maksimalnya pelayanan konseling untuk korban, dan kurangnya pemahaman polisi terhadap pentingnya perintah
perlindungan bagikorban. Keempat, keterbatasan sarana prasarana dan terdapat korban yangenggan ditempatkan di rumah
aman.