Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana perusakan pos polisi lalu lintas di Kota Makassar dan mengetahui
bagaimana penegakan hukum pidana terhadap perusakan pos polisi lalu lintas
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian
kualitatif yang dilakukan di Polrestabes Makassar dengan populasi yaitu pihak
kepolisian yang menangani kasus perusakan pos polisi lalu lintas. Teknik
pengumpulan data dengan wawancara langsung dengan narasumber dan studi
pustaka dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal yang
berkaitan dengan topic penelitian. Data yang diperoleh kemudian disusun dan
selanjutnya diuraikan serta dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan
pos polisi lalu lintas di karenakan melampiaskan rasa kekecewaan kepada
kepolisian terhadap kejadian yang terjadi di stadion kanjuruhan bahwa kepolisain
melakukan perlawanan masyarakat yang berdampak ke pos polisi lalu lintas di
pertigaan jl. AP pettarani-jl. Alauddin Kota Makassar. Penegakan hukum pidana
terhadap perusakan pos polisi lalu lintas bahwa kepolisian melaksanakan tugas
sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 13. Hingga
saat ini masih dalam pencarian sehingga penyidik belum bisa melaksanakan tugas
berdasarkan pasal 16 Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian
Republik Indonesia yaitu melakukan rangkaian upaya penyelidikan dan
melakukan penegakan hukum pada tingkat penyidikan.