Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bahwa telah terpenuhinya unsurunsur pemalsuan surat dalam putusan No.38/Pid.B/2020/PN.Mak. dan untuk
mengetahui dasar putusan pidana PN Makale No.38/Pid.B/2020/PN.Mak. sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis data
yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa putusan pengadilan dan Undang-undang. Bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
Majelis Hakim untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terpenuhi dan dibuktikan
mulai dari unsur 1) Barangsiapa, 2) Dengan sengaja turut serta memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian. Berdasarkan pembuktian unsur-unsur tersebut maka para
terdakwa tidak dapat menghindari sanksi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan pidana yang dilakukan. Kemudian dasar putusan pidana Pengadilan
Negeri Makale No.38/Pid.B/2020/PN Mak dalam memutus perkara tindak pidana
pemalsuan surat telah sesuai mengingat dakwaan bersifat tunggal. Hal ini dapat
dilihat berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa,
barang bukti, serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang
meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan
undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim.