Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan sanksi pidana
terhadap penyampaian informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam perkara pidana No.
650/Pid.Sus./2020/PN.Mks; 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan pidana terhadap penyampaian informasi yang menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam putusan No.
650/Pid.Sus/2020/PN.Mks
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif Kualitatif
dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait yang menangani kasus
perkara ini. Hasil penelitian menunjukan: 1) Penerapan sanksi pidana terhadap
penuyampaian informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik pada putusan perkara No.
650/Pid.Sus/2020/PN.Mks belum menunjukan rasa keadilan bagi konsumen
(korban), dikarenakan hanya menggunakan satu ketentuan peraturan perundangundangan. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana
terhadap penyampaian informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam putusan No.
650/Pid.Sus/2020/PN.Mks, dalam pertimbangan ini tampaknya hakim belum
mempertimbangkan beberapa faktor-faktor lainnya sehingga belum
mencerminkan rasa keadilan bagi korban.