Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana penggelapan sepeda motor dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam memutus perkara Nomor 438/Pid.B/2020/PN. Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan
menggunakan metode penelitian Normatif menggunakan teknik pengumpulan
data Wawancara, Studi Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk menganalisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa semua unsur-unsur dakwaan telah
terpenuhi dan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Sehingga
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan sepeda motor dalam putusan Nomer 438/Pid.B/2020/PN. Mks.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah sesuai menerapkan unsur-unsur dalam
dakwaan penuntut umum. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana
pada putusan No.438/Pid.B/2020/PN. Mks. Telah mempertimbangkan dasar
penjatuhan pidana dengan mendasar pada alat-alat bukti yang sah serta keterangan
saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Dalam pertimbangan Hukum Hakim
dalam menjatuhkan pidana sudah tepat semua fakta yuridis yang terungkap
dipersidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsur-unsur dalam
dakwaan kedua, dengan demikian telah membuat keyakinan Hakim sebagai dasar
dalam memutus perkara.