dc.description.abstract |
Kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor
keuangan berdasar pada Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015. OJK berdasar pada Pasal 1 angka 1 UU tentang Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dimaksudkan disini adalah permasalahan dalam
menangani kasus tindak pidana di bidang jasa keuangan yang dilakukan OJK. Penelitian tersebut bertujuan untuk
menganalisis dan mengkaji proses penyidikan dalam OJK melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus tindak pidana
perbankan, serta memahami dan mengetahui beberapa faktor penghambat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) OJK
menjalankan wewenangnya. Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini merupakan suatu metode penelitian
yang bersifat deskriptif atau menggambarkan hasil penelitian secara utuh dan mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa kewenangan penyidik OJK belum berjalan sebagaimana yang ditentukan oleh UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK dan POJK Nomor 22/POJK.01/2015. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor penghamabat, seperti kurangnya
pengetahuan masyarakat akan eksistensi OJK dan tugasnya sebagai penyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan, serta
sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud disini adalah jumlah PPNS OJK yang terbatas dan sarana prasarana yang
kurang mengoptimalkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perbankan oleh OJK |
en_US |