dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan sejauh mana Ilmu
Kedokteran Forensik berperan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan di
persidangan. Selain itu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pembuktian
tindak pidana pembunuhan atas dasar penerpan Ilmu Kedokteran Forensik.
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimanakah
peranan dokter dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan atas dasar penerapan Ilmu Kedokteran Forensik, dan hambatan apa yang timbul dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan atas dasar penerapan ilmu kedokteran forensik.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai
berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan
adalah data primer, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan
dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI
No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman), bahan hukum sekunder (buku- buku
teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana,
karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan
internet), teknik pengumpulan data berupa analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaksanaan pembuktian tindak
pidana pembunuhan atas dasar penerapan Ilmu Kedokteran Forensik adalah KUHP,
KUHAP khususnya Pasal 184, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang kesemuanya memuat tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu
perkara, hal-hal yang mendukung diperolehnya pembuktian atas tindakan yang
dilakukan terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh di persidangan. Seperti diketahui dalam
suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta
membinasakan nyawa manusia, maka si tubuh korban merupakan Corpus Delicti. maka oleh karenanya Corpus Delictiyang demikian tidak mungkin disediakan atau diajukan pada sidang pengadilan dan secara mutlak harus diganti oleh Visum et repertum. |
en_US |