Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan
hukum atas Putusan Perdamaian No.23/Pdt.G.S/2019/PN Tka dalam perkara
perdata serta untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan terhadap pihak
yang melakukan perbuatan melawan hukum atas Putusan Perdamaian No.
23/Pdt.G.S/2019/PN Tka. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian
Hukum Normatif dan Penlitian Empiris. Penelitian hukum normatif adalah
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti. Penelitian Empiris termasuk suatu penelitian yang berusaha
mengidentifikasikan hukum yang terdapat dalam masyarakat dengan maksud
untuk mengetahui gejala-gejala lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi atas Putusan Perdamaian
No. 23/Pdt.G.S/2019/PN.Tka dimana pihak termohon tidak melakukan
pembayaran angsuran yang telah ditetapkan oleh hakim dalam akta perdamaian
serta tindakan yang dilakukan terhadap pihak yang melakukan perbuatan melawan
hukum atas Putusan Perdamaian No. 23/Pdt.G.S/2019/PN.Tka adalah melakukan
permohonan eksekusi.