Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengeahui persyaratan – persyaratan dalam
pelepasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi dan menggetahui
implementasi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan
hak warga binaan permasyarakatan.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar,
metode penelitian yang digunakan adalah motede penelitian normatif yang
menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara dan studi pustaka untuk
menganalisis data yang menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bawah persyaratan yang harus ditempuh
bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tercantum
dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak
warga binaan dan Peraturan Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat
dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan
bersyarat cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dan implentasi PP Nomor 99
Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan
permasyarakatan di lembaga Permasyarakatan Kota Makassar telah terlaksanakan
sebagiamana data – data yang di dapatkan penulis dilokasi penelitian dan telah
sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan
hak warga binaan permasyarakatan