Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan standar akuntansi keuangan
dalam penyusunan laporan keuangan pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW) Sulawesi Selatan.
Objek penelitian adalah Standar Akuntansi Pemerintah dan Laporan Keuangan
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan. Alat analisis
yang digunakan yaitu analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW) Sulawesi Selatan telah menerapkan atau mengikuti Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan sesuai dengan
penyusunan laporan keuangan. Indikator dari penerapan standar akuntansi
pemerintah yaitu regulasi harus sesuai dengan kebijakan.