Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan
faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja pengawas penyidik terhadap
pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang.
Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan
kualitatif yang dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Pinrang. Metode yang
gunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan kinerja Pengawas
Penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang telah dilakukan
dalam bentuk monitoring, eksaminasi dan supervisi. Bentuk pengawasan tersebut
telah dilaksanakan, namun belum berjalan sebagaimana mestinya, karena hanya di
kantor Polres Pinrang sendiri yang dapat diawasi dengan baik sementara di Polsek
belum berjalan dengan baik. Adapun Faktor yang memengaruhi pelaksanaan
kinerja Pengawas Penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang
adalah aturan hukum, sarana dan prasarana, sumber daya manusia. Faktor tersebut
menjadi penghambat dikarenakan bahwa aturan hukum yang ada belum
mengakomodir cara pelaksanaan pengawasan secara detail, hanya memberikan
legalitas kepada Pengawas Penyidik. Faktor sarana dan prasaran masih sangat
kurang seperti tidak adanya ruangan khusus dan kendaraan operasional bagi
Pengawas Penyidik. Sementara faktor sumber daya manusia hanya 1 (satu) orang
Pengawas Penyidik, yakni Kepala Urusan Pembinaan Operesional (Kaur Bin
Ops/KBO), yang bertugas juga membantu Kasat Reskrim Polres Pinrang.