Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi status harta pada perkawinan siri
dan penyelesaian sengketa harta kekayaan pada perkawinan siri. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif, yang bersumber dari data responden, pembagian
angket dan wawancara serta bahan-bahan dari pustaka yang berlaku dan berkaitan
dengan status harta kekayaan pada perkawinan siri yang terjadi di Dusun
Taipalampang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa fenomena perkawinan siri yang terjadi pada Dusun
Taipalampang bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari aspek
hukum dan lingkungan masyarakat. Perkawinan siri menurut Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang dilakukan menurut hukumnya masing-masing agama dan
kepercayaannya. Pada pasal tersebut undang-undang perkawinan menyerahkan
syarat sahnya perkawinan dilihat dari sudut agama. pada perkawinan siri terdapat
cacat administrasi karena pada pasal 2 ayat (2) UUP dijelaskan bahwa tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga apabila terjadi permasalahan pada sengketa perkawinan dapat
diselesaikan dengan berdasarkan hukum yang berlaku. Diketahui bahwa
pencatatan perkawinan merupakan salah satu bukti konkrit yang dapat digunakan
untuk membuktikan apakah benar telah terjadi perkawinan, dengan adanya
pencatatan juga memudahkan Pengadilan Agama menyelesaikan sengketa harta
kekayaan apabila terjadi perceraian. Karena pada perkawinan siri tersebut sulit
untuk menentukan status harta kekayaan dalam hukum apabila perkawinan tidak
tercatat.