Abstract:
Skirpsi ini Berjudul Analisis Hukum Terhadap tindak Pidana Membuka
Lahan Dengan Cara Membakar Sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Yang
bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis pertimbangan Hukum
Hakim terhadap Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar pada
perkara putusan No. 27/Pid.B/Lh/2020/Pn.Enr. Serta Tinjauan Hukum Pidana dan
sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan sanksi
pidana terhadap membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dakwaan
alternatif pertama dalam perkara pidana No. 27/Pid.B/Lh/2020Pn.Enr; 2)
Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap
membuka lahan dengan cara membakar dalam putusan No.
27/Pid.B/Lh/2020/Pn.Enr.
Data penelitian ini diperoleh dari data dokumentasi. Data yang
dikumpulkan adalah data dari putusan hakim Pengadilan Negeri Enrekang No.
27/Pid.B/Lh/2020/Pn.Enr, yakni berupa bahan Hukum primer dan Hukum
sekunder yang kemudian data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode
Deskriptif Kualitatif dengan pola pikir dedukatif untuk diambil kesimpulan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif Kualitatif
dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait yang menangani kasus
perkara ini. Hasil penelitian menunjukan: 1) Penerapan sanksi pidana terhadap
membuka lahan dengan cara membakar pada perkara putusan
No.27/Pid.B/Lh/2020/Pn.Enr, belum menciptakan rasa keadilan atas perbuatan
terdakwa yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga berimbas ke
Hutan Lindung, dikarenakan hanya mempertimbangkan aspek perkebunan saja 2)
Pertimbangan hukum hakim dalam mejatuhkan putusan pidana terhadap
membuka lahan dengan cara membakar pada perkara putusan No.
27/Pid.B/Lh/2020/Pn.Enr, dalam pertimbangan in tampaknya hakim belum
mempertimbangkan beberapa faktor-faktor lainnya sehingga belum
mencerminkan rasa keadilan bagi perbuatan terdakwa