Abstract:
ANDI MUH. SAHIB (4515060016) Dibawah bimbingan Dr.Zulkifli Makkawaru, SH., MH. Selaku pembimbing I dan Hj Suryana Hamid, SH., MH. Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian menurut hukum adat attunu panroli di masyarakat adat kajang dan mengetahui sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian menurut hukum adat attunu panroli di Kajang.
Tidak pidana pencurian ini juga sangat meresahkan masyarakat yang sewaktu-waktu dapat menjadi korban tindak pidana ini. Penelitian ini dilakukan di Desa Tana Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan menganalisis data yang diperoleh secara normative empiris kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan menguraikan dan menggambarkan mengenani proses penyelesaian tindak pidana pencurian dengan hukum adat attunu panroli di masyarakat adat Kajang.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan hukum adat attunu panroli di masyarakat adat kajang sangatlah mudah, cepat, dan dengan biaya ringan, meskipun tindak pidana pencurian adalah kasus yang sulit terungkap, karena dalam pelaksanaan hukum adat attunu panroli tidak meenggunakan banyak metode seperti metode peradilan pada hukum negara, serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku juga memberi efek jera ini dibuktikan dengan sangat sedikitnya orang yang melakukan pencurian maupun melakukan
pengulangan tindak pidana pencurian.
Apabila terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan masyarakat adat Kajang, umumnya terlebih dahulu masyarakat akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian namun jika kasus tersebut btidak dapat terungkap maka masyarakat akan menyelesaikannya dengan hukum adat attunu panroli