Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implementasi aturan hukum dalam
pengelolaan sampah plastik sekali pakai di Kota Makassar, (2) hambatanhambatan dalam penanganan sampah plastik sekali pakai di Kota Makassar.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian
adalah di Kota Makassar. Pengumpulan data menggunakan kajian pustaka,
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa (1) Kota Makassar memiliki Peraturan
Daerah yang mengatur tentang sampah plastik, (2) hambatan penanganan sampah
plastik sekali pakai di Kota Makassar adalah peraturan daerah yang belum
mengatur pengendalian semua jenis plastik sekali pakai, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang dampak plastik sekali pakai, kurangnya pendampingan
berkelanjutan yang dilakukan, fasilitas pengolahan sampah yang kurang memadai
dan tidak ramah lingkungan, serta kurangnya partisipasi pelaku usaha dalam
mengatasi permasalahan plastik sekali pakai.