Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui peran korban
pada perilaku Bullying anak di kabupaten Pangkep dan untuk mengetahui
bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan anak yang
mempunyai peran dalam korban Bullying. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer berupa
wawancara serta menggunakan dokumen-dokumen hukum baik bahan hukum
primer, sekunder, maupun tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dan disusun
secara sistematis, selanjutnya dianalisis dan diuraikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban memiliki peran karena tindakannya
memicu orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan atau Bullying terhadap
dirinya sebagaimana yang terkandung dalam arti dari viktimologi dimana korban
memiliki andil dalam delik yang dirinya terima dari pelaku. Meski demikian,
alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sepenuhnya pada persidangan. Hal ini
dikarenakan korban merupakan anak dibawah umur serta dirinya mengalami
keterbelakangan mental sehingga sangatlah sulit untuk mengendalikan tindakan
yang dia lakukan. Namun berhubung pelaku baru kali pertama melakukan suatu
tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, hukuman yang
dijatuhkan oleh Hakim adalah Pidana 5 (lima) bulan penjara sudah tetap.