Abstract:
Dedi Yulianto: Analisis Penyidikan Polri Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Mamasa (dibimbing oleh Ruslan Renggong dan H. Abdul Salam Siku).
Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana optimalisasi peran Penyidik Polri dalam penyidikan suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif normatif. Penelitian ini dilakukan di Polres Mamasa. Fokus pada penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan. Data dikumpulkan dengan teknik penelitian pustaka, penelitian lapangan. Kemudian data diolah dengan tahapan Editing, Coding, dan Tabulating. Selanjutnya data dianalisis dengan model interaktif, yaitu dimulai dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus tertentu penyidik mempunyai peran meneruskan ke proses hokum atau kasus itu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Kemudian kendala yang dihadapi penyidik adalah ketika proses restorative justice yang ditempuh terkendala oleh pihak keluarga korban yang tidak bersedia melakukan perdamaian yang ditandai dengan adanya surat pernyataan yang meminta agar pelaku dapat dihukum dan diproses layaknya pelaku dewasa.