Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pewaris anak
perempuan menurut hukum adat bali, dan mengapa dalam Keputusan Pesamuhan
Agung III perempuan di Bali berhak mewaris.
Penelitian ini dilaksanakan di kota Bali Desa Mambal dan Desa Penurungan,
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan normatif
empiris dan metode penelitian kepustakaan
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Kedudukan hak mewaris perempuan
Adat Bali menurut Pesamuhan Agung berhak mewaris. 2. Perempuan Bali berhak
mewarisi guna memberikan keadilan dan mengangkat derajat perempuan dalam
hal waris Bali.