Abstract:
Kekerasan pada anak) dilaporkan terjadi hampir di seluruh dunia dengan
prevalens yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia berada pada
kondisi gawat darurat anak disebabkan kasus kekerasan terhadap anak-anak
Indonesia meningkat dengan sangat tajam. Jumlah kekerasan pada anak di Kota
Makassar cukup tinggi pada tahun 2017 hingga pada tahun 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekerasan pada anak di Kota
Makassar ditinjau dari sosio yuridis. Penelitian dilakukan pada bulan Nopember
tahun 2020 hingga bulan Januari tahun 2021. Pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara dan dokumentasi dengan pengambilan sampel secara
purposive. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.
Sumber data penelitian yaitu dari literature dan data lapangan. Teknik
pengambilan data yaitu dengan wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data
yang digunakan yaitu secara normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penanganan terhadap anak korban kekerasan di Kota Makassar melibatkan
beberapa insitusi yang terkait yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan. Akibat hukum terhadap kekerasan anak di
Kota Makassar yaitu penanganan secara langsung oleh P2TP2A yaitu dengan cara
pembinaan di rumah aman sehingga kegiatan preventif lebih diutamakan. Faktorfaktor yang menyebabkan kekerasan pada anak yaitu faktor keluarga, faktor
lingkungan dan faktor anak itu sendiri