Abstract:
Keberadaan Tap. MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dianggap mengakibatkan ketidakkonsistenan dalam
pengelompokan hukum berdasarkan jenis dan bentuknya. Tap. MPR dianggap sebagai jenis hukum yang berjenis penetapan
(beschikking) tetapi bentuk dan materi muatannya bersifat mengatur (regelling). Dalam keadaan demikian, penulis berusaha
membahas terkait kemungkinan dilakukannya konversi Tap. MPR ke dalam bentuk undang-undang. Olehnya itu, dalam
penelitian ini penulis berusaha membahasnya dengan menggunakan metode analisis yuridis-normatif dengan mengkaji
peraturan-peraturan yang berkaitan dan beberapa sumber lain yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan
Tap. MPR dapat dilakukan konversi menjadi undang-undang dengan alasan bahwa Tap. MPR sendiri telah memerintahkan
isinya untuk ditindaklanjuti dengan undang-undang di samping ada yang dicabut, ada yang telah ditentukan masa berlakunya,
dan ada pula yang sifatnya final atau tidak perlu ditindaklanjuti. Di samping itu, dengan dilakukannya konversi Tap. MPR ke
dalam bentuk undang-undang, maka secara tegas memberikan kejelasan mengenai mekanisme pencabutan maupun pengujian
terhadap Tap. MPR itu.