dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi dibawah pidana minimum dalam putusan nomor perkara
33/Pid. Singkat/2020/PN. Mks dan untuk mengetahui sanksi bagi hakim yang
menjatuhkan hukuman dibawah sanksi pidana minimum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis
dan sumber data terdiri atas data primer berupa peraturan perundang-undangan,
Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum
sekunder yang terdiri dari buku-buku, artikel serta jurnal yang berkaitan dengan
penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan
disajikan secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana dibawah pidana minimum adalah berlandaskan pada
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 yang pada
pokoknya memperbolehkan hakim menyimpangi pidana minimum dalam Pasal 111
dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika. Kemudian tidak ada sanksi bagi hakim
yang menjatuhkan pidana dibawah pidana minimum, namun setiap putusan hakim
yang menyimpangi pidana minimum harus diikuti oleh pertimbangan yang cukup
baik itu pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis |
en_US |