dc.description.abstract |
Cyberloafing merupakan sebuah perilaku karyawan yang menggunakan akses
internet kantor pada saat jam kerja untuk keperluan pribadi yang tidak terkait
dengan pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi diri
mempunyai pengaruh terhadap cyberloafing pada karyawan swasta di Kota
Makassar. Adapun responden pada peneliti ini yaitu karyawan swasta di Kota
Makassar sebanyak 355 responden. Skala regulasi diri yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan skala yang telah diadaptasi oleh Siska Puspawardani
(2018) berlandaskan teori Pichardo, dkk., (2014) dengan nilai reliabilitas sebesar
0,789. Kemudian Skala cyberloafing yang digunakan oleh peneliti menggunakan
skala yang telah diadaptasi oleh Rachmi Utami Aziz dengan belandaskan teori
dari Blancard dan Henle (2008) dengan nilai reliabilitas 0,850. Pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan kuantitatif, dengan menggunakan teknik analisis
regresi sederhana dengan bantuan aplikasi SPSS 20. Hasil analisis penelitian ini
memberikan kesimpulan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara
regulasi diri dengan perilaku cyberloafing, dengan besar konstribusi 0,5%
(p=0,199; p>0,05). |
en_US |