Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum dari
Peraturan Menteri Nomor 12/permen-kp/2020 tentang Pengelolaan Lobster
(panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Kepiting (portunus spp.) di Republik
Indonesia, serta penerapan sanksi bagi yang menangkap rajungan di Desa
Nisomalia, Kabupaten Maros. Metode penelitiannya adalah normatif empiris, dan
menyelidiki hukum dalam kenyataan dan fakta. Hasil penelitian masih ada
beberapa masyarakat yang mengambil keiting rajungan tidak sesuai dengan
peraturan menteri. Pemerintah dan nelayan memiliki sejumlah tantangan dalam
menegakkan aturan larangan penangkapan rajungan.