Abstract:
Bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku Tindak
Pidana Kekerasan seksual yang dilakukan secara berlanjut dan mengetahui
pemberat terhadap Tindak Pidana.Kekerasan seksual yang dilakukan secara
berlanjut metode penelitian yang bersifat normatif.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah
penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang
dilakukan secara berlanjut (Vorgezette Handeling)?. 2)Apakah yang menjadi
pemberat terhadap tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut (Vorgezette
Handeling)?.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan
penelitian yang disebutkan bahwa pada rumusan masalah 1) mengenai penerapan
hukum yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang
dilakukan secara berlanjut. penerapan hukumnya menurut putusan hakim yaitu 17
tahun, jaksa mendakwakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 ayat (1) yang dimana sistem
penjatuhan pidana yang diberlakukan ialah sistem kumulasi (cumulatie stelse).
Sedangkan menurut analisis penulis penerapan hukum yang diberlakukan
ialah penjara 20 tahun dan dijatuhi pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang
nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 64 yang dimana sistem penjatuhan
pidana yang digunakan ialah sistem absorsi (Absortie stelse),2) Dalam putusan No
327/Pid.sus/2020/PNSgm untuk memberatkan hukuman terdakwa hakim
menggunakan pertimbangan Yuridis dan sosiologis sedangkan dalam hal
meringankan hukuman pelaku hakim menggunakan pertimbangan filosofis. dalam
hal memberatkan antara lain Perbuatan terdakwa melawan norma agama dan
kesusilaan yang ada dalam masyarakat, Perbuatan terdakwa mengakibatkan
trauma terhadap anak korban yang dapat mempengaruhi psikologi anak
korban,Terdakwa adalah orang tua kandung korban.