Abstract:
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah kebijakan dari pemerintah di berikan
oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menjadi bukti adanya keseriusan
pemerintah sebagai percepatan dalam menanggulangi kemiskinan yang terjadi di
Indonesia.Tujuan dari program ini adalah sebagai perlindungan sosial terhadap
warga yang masuk kategori miskin di Indonesia.Dari Tahun 2007 telah dilaksanakan
Bantuan Tunai Bersyarat ( BTB ) oleh pemerintah dan bantuan ini juga di kenal
sebagai Program Keluarga Harapan ( PKH ).Program Keluarga Harapan ( PKH ) di
berikan dalam rangka membangun sistem perlindungan sosial dan menunjang
kesejahteraan sosial penduduk miskin, selanjutnya adalah menuntaskan mata rantai
kemiskinan yang terjadi sampai saat ini.
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Malimbong, Kecamatan
Messawa, penelitian fokus kepada pengelolaan bantuan PKH dan distribusi dana
PKH ini oleh Pemerintah.Teori yang digunakan adalah teori Pengendalian Internal
menurut COSO ( Communitte Of Sponsoring Of The Tradway Commission ) dengan
indikator yaitu lingkungan pengendalian, aktifitas pengendalian, informasi dan
komunikasi, dan aktifitas pemantauan.Metode dari penelitian yang di jalankan ini
adalah deskriptif kualitatif tujuannya menemukan gambaran dengan jelas atas
pengelolaan yang dijalankan menyangkut bagaiamana pelaksanaan dari Program
Keluarga Harapan (PKH) ini sendiri.Adapun teknik dari pengumpulan data
digunakan teknik wawancara,kemudian observasi, dan terakhir dokumentasi.
Dari sumber penelitian yang ada ditemukan bahwa program ini masih belum
berjalan sesuai dengan dengan pedoman PKH.Hal ini dapat di lihat dari Standar
Operasional Prosedur dalam buku pedoman pelaksanaan PKH, PKH ini memiliki 4
tahap inti dari awal hingga akhir yaitu validasi, penyaluran bantuan, pertemuan
kelompok, dan verifikasi.Dari keempat tahapan di atas ada 2 tahapan yakni validasi
dan pertemuan kelompok yang belum maksimal di lakukan oleh pemerintah Desa
Malimbong Kecamatan Messawa.Pada tahapan distribusi atau penyaluran bantuan
PKH di Desa Malimbong Kecamatan Messawa, tidak berjalan dengan efektif, di
samping pendataan calon peserta PKH ( calon penerima bantuan PKH ) yang belum
di maksimalkan, juga waktu penyaluran bantuan tidak sesuai dengan waktu yang di
telah di tentukan dalam buku pedoman PKH 2021 yaitu 4 kali dalam 1 tahun.