dc.description.abstract |
Kewenangan yang dimiliki oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang jasa keuangan
berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015. OJK berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UU tentang OJK merupakan lembaga independen,
bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
dimaksudkan disini adalah permasalahan dalam menangani perkara
tindak pidana di bidang jasa keuangan yang dilakukan OJK.
Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji
kewenangan penyidikan dalam Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan
tugasnya dalam menangani kasus tindak pidana perbankan, serta
memahami dan mengetahui beberapa faktor penghambat PPNS
(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) OJK menjalankan wewenangnya.
Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini merupakan
suatu metode penelitian yang bersifat deskriptif atau menggambarkan
hasil penelitian secara utuh dan mendalam. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa kewenangan penyidik OJK melaksanakan
tugasnya dalam menangani kasus tindak pidana perbankan belum
berjalan sebagaimana yang ditentukan oleh UU RI Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK dan POJK Nomor 22/POJK.01/2015. Hal tersebut
dikarenakan adanya beberapa faktor penghamabat, seperti kurangnya
pengetahuan masyarakat akan eksistensi OJK dan tugasnya sebagai
penyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan, serta SDM (sumber
daya manusia) yang dimaksud disini adalah jumlah PPNS OJK yang
terbatas dan sarana prasarana yang kurang mengoptimalkan
pelaksanaan penyidikan tindak pidana perbankan oleh OJK. |
en_US |