Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk concursus apa yang terjadi
pada Putusan : No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr dan mengetahui system penjatuhan
pidana apa yang diterapkan oleh Hakim pada Putusan :
No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Enrekang yaitu Pengadilan Negeri
Enrekang. Dengan mempelajari data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari
kajian kepustakaan yaitu Putusan : No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr, buku-buku,
dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang
dibahas.
Hasil yang diperoleh dari penelitian sebagai berikut : 1) Concursus yang
terjadi pada Putusan : No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr ialah Concursus Realis 2)
Sistem penjatuhan pidana yang diterapkan oleh Hakim pada Putusan ini ialah
Sistem penjatuhan pidana biasa, Hakim tidak menerapkan sistem penjatuhan
pidana yang ada dalam Concursu