Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab
pelaku pencurian pada masa pandemi Covid-19 serta untuk mengetahui apakah
pencurian pada masa pandemi termasuk unsur pemberatan terhadap pelaku tindak
pidana.. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu
dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan, dokumen, dan wawancara
kepada responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab pelaku
pencurian pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan uraian mengenai rangkaian
perbuatan masing-masing dari Tersangka maka para tersangka dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana pasal yang disangkakakan
terhadap para tersangka yaitu pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. (2) Pada kasus pencurian di masa pandemi Covid-19 yang terjadi pada
kediaman milik Agustina Tanda di Jalan H. Kalla II No. 8 Kota Makassar
pencurian pada masa pandemi tidak termasuk unsur pemberatan terhadap pelaku
tindak pidana sebab pemberatan pidana pada kasus tersebut bukan karena keadaan
pencurian tersebut dalam Pandemi Covid-19 melainkan rangkaian perbuatan
tersebut memenuhi unsur 363 ayat (2) Namun, Penulis tidak sependapat dengan
hasil wawancara dengan Polsek Panakkukang. Seharusnya para tersangka dijerat
dengan pasal 363 ayat (1) ke-2 sebab Pandemi Covid-19 seharusnya dapat di
interpretasikan sebagai bencana alam sebagaimana unsur pasal 363 ayat (1) ke-2.
Penulis berharap ketentuan terkait pemberatan pertanggungjawaban pidana
yang diakibatkan keadaan ketika melakukan tindak pidana dalam masa Pandemi
Covid-19 dihadirkan dalam bentuk peraturan perundangan agar para pelaku
pencurian pada masa pandemi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman yang tepat
dengan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat yang sedang dalam masa
Pandemi Covid-19 dan Kepada pihak Kepolisian serta masyarakat luas agar
meningkatkan kewaspadaan dalam masa pandemi Covid-19 agar hal-hal yang
berkaitan dengan tindak pidana pencurian dalam masa Pandemi Covid-19 tidak
lagi terulang terutama pada masyarakat yang kediamannya ditinggalkan kosong
karena sedang menjalani karantina akibat dinyatakan positif melalui hasil Tes.
Kata Kunci: , ,