Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan unsur-unsur
tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam
memutus perkara No:52/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di instansi Pengadilan Negeri Makassar dengan
menggunakan metode penelitian Normatif menggunakan Teknik pengumpulan
data melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumen. Setelah menganalisa
data yang diperoleh dari hasil penelitian, penulis menggunakan Teknik Analisa
data pendekatan kualitatif, yaitu merupakan tata cara penelitian yang
menghasilkan data yang deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa penerapan
unsur-unsur hukum pidana dalam tindak pidana korupsi Dana Desa pada putusan
No: 52/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.Mks telah sesuai sebagaimana dakwaan subsidair
yang dipilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur pada pasal 3 UU No. 20
tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dalam menjatuhkan putusan
terhadap tindak pidana korupsi dana desa pada putusan No. 52/Pid.SusTPK/2019/Pn.Mks, majelis hakim menggunakan pertimbangan yuridis serta
sosiologis. Namun, menurut penulis seharusnya Hakim juga menggunakan
pertimbangan filosofis.