Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas
Pelaksanaan Fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan mendiskripsikan
pelaksanaan fungsi badan pembentukan peraturan daerah dalam praktik yang
dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pembentukan peraturan daerah. Data penelitian yang digunakan adalah data
primer melalui hasil wawancara dan data sekunder melalui pengumpulan artikel
yang relevan dengan tata cara pelaksanaan fungsifungsi badan pembentukan
peraturan daerah. Selanjutnya, analisis data menggunakan analisis data kualitatif
dengan memaparkan secara faktual pelaksanaan fungsi badan pembentukan
peraturan daerah dalam hubungannya dengan regulasi pembentukan peraturan
daerah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi badan pembentukan
Peraturan Daerah belum efektif karena dalam proses pengajuan usulan Peraturan
Daerah tidak cermat dalam mewujudkan perintah perundang-undangan yang
lebih tinggi dan pada tahapan seleksi Usulan Peraturan Daerah tidak
memperhatikan skala prioritas yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah. Tidak berjalannya secara efektif pelaksanaan fungsi Badan Pembentukan
Peraturan Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disebabkan oleh
Faktor substansi hukum, struktur hukum, sarana atau fasilitas dan kultur hukum.