Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh
Hakim pada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Oleh TNI
putusan Nomor : 2-K/PM.III-16/AD/I/2019 dan mengetahui penerapan sanksi
pidana penyalahgunaan Narkotika yang di lakukan Anggota TNI putusan Nomor :
2-K/PM.III-16/AD/I/2019.
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar yaitu Pengadilan Militer III-16
Makassar. Dengan mempelajari data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari
kajian kepustakaan yaitu putusan Nomor : 2-K/PM.III-16/AD/I/2019, buku-buku,
dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang
dibahas.
Hasil yang diperoleh dari penelitian sebagai berikut : 1) Pertimbangan
Hakim dalam Putusan Nomor. 02 – K/ PM.III - 16/ AD/ I/ 2019 telah sesuai
dengan hukum yang berlaku karena Hakim dalam pertimbangannya telah
mempertimbangkan dari aspek yuridis dapat dilihat dari unsur – unsur Pasal 112
ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah
terpenuhi dan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan melihat
Tuntutan Oditur Militer, Alat Bukti, dan Barang Bukti. 2) Penjatuhan sanksi
pidana dalam putusan Hakim Nomor. 02 – K/ PM.III - 16/ AD/ I/ 2019 sudah
maksimal karena dalam putusannya Hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok
penjara 4 tahun dan 4 bulan , pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas
Militer dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
yang melebihi tuntutan Oditur Militer yaitu Pidana pokok penjara selama 2 tahun
6 bulan, denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan pidana
tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer. Hakim juga mempertimbangkan
putusan dengan hal – hal yang meringankan yaitu: Terdakwa berterus terang
sehingga memperlancar jalannya persidangan.Penjatuhan sanksi tersebut
memberikan efek jera kepada terpidana penyalahgunaan maupun pengedar
khususnya di lingkungan Militer yang seharusnya ikut memberantas agar
terciptanya lingkungan yang bersih dari Narkotika