Analisis Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota

Show simple item record

dc.contributor.author Syahrul Ago, Muh.
dc.date.accessioned 2021-03-30T03:09:33Z
dc.date.available 2021-03-30T03:09:33Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other 4618101010
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/143
dc.description.abstract Kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten atau kota oleh gubernur adalah sebagai bentuk pelaksanaan asas tugas pembantuan dalam konsep otonomi daerah sebagai satu sistem dalam negara kesatuan. Kemudian kewenangan tersebut berubah setelah dibacakannya dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016, di mana MK berpendapat bahwa kewenangan pembatalan tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan kewenangan pembatalan tersebut adalah milik Mahkamah Agung (MA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan gubernur dalam mengawasi dan mengevaluasi perda kabupaten atau kota setelah terjadinya pergeseran pola kewenangan, serta pengaruhnya dalam proses pembentukan perda kabupaten atau kota. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yakni suatu penelitian yang bersifat deskriptif atau menggambarkan hasil penelitian secara utuh dan mendalam melauli pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan gubernur dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten atau kota. Sementara pendekatan empiris dilakukan secara langsung dilapangan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan gubernur telah bergeser ke bentuk pengawasan preventif sehingga lebih dapat memaksimalkan pengawasannya terhadap rancangan perda kabupaten atau kota, tetapi kewenangan tersebut tidak disertai dengan penegasan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk secara konsisten mengikutsertakan perancang peraturan perundangundangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda. Di sisi lain, terdapat adanya kencenderungan dalam proses pembentukan perda kabupaten atau kota menjadi lebih kaku disebabkan kewenangan fasilitasi yang dimiliki oleh gubernur bersifat wajib. en_US
dc.publisher Universitas Bosowa en_US
dc.subject Kewenangan Gubernur en_US
dc.subject Peraturan Daerah en_US
dc.title Analisis Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account