dc.description.abstract |
Kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten atau kota oleh
gubernur adalah sebagai bentuk pelaksanaan asas tugas pembantuan dalam konsep
otonomi daerah sebagai satu sistem dalam negara kesatuan. Kemudian kewenangan
tersebut berubah setelah dibacakannya dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yaitu Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016,
di mana MK berpendapat bahwa kewenangan pembatalan tersebut adalah
bertentangan dengan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan kewenangan pembatalan tersebut adalah
milik Mahkamah Agung (MA).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan
gubernur dalam mengawasi dan mengevaluasi perda kabupaten atau kota setelah
terjadinya pergeseran pola kewenangan, serta pengaruhnya dalam proses
pembentukan perda kabupaten atau kota.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yakni suatu penelitian
yang bersifat deskriptif atau menggambarkan hasil penelitian secara utuh dan
mendalam melauli pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis
dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pelaksanaan kewenangan gubernur dalam pembentukan peraturan daerah
kabupaten atau kota. Sementara pendekatan empiris dilakukan secara langsung
dilapangan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan gubernur telah bergeser
ke bentuk pengawasan preventif sehingga lebih dapat memaksimalkan
pengawasannya terhadap rancangan perda kabupaten atau kota, tetapi kewenangan
tersebut tidak disertai dengan penegasan kepada pemerintah kabupaten atau kota
untuk secara konsisten mengikutsertakan perancang peraturan perundangundangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda. Di
sisi lain, terdapat adanya kencenderungan dalam proses pembentukan perda
kabupaten atau kota menjadi lebih kaku disebabkan kewenangan fasilitasi yang
dimiliki oleh gubernur bersifat wajib. |
en_US |