Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan
faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan pengawasan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan terhadap program Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2018.
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian pada
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan yang
beralamat di Jalan Botolempangan Nomor 48 Kota Makassar. Tipe penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari
objek penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi
pustaka.
Hasil penelitian dan analisis data yang telah penulis lakukan, maka dapat
disimpulakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Terhadap Program Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2018 dilakukan dengan pengawasan langsung dan tidak
langsung, meski demikian belum berjalan secara efektif. Adapun faktor yang
memengaruhi efektifitas pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Sulawesi Selatan Terhadap Program Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018
adalah kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya manusia, dan
sanksi hukum yang tidak menjerakan bagi lembaga penyiaran yang melakukan
pelanggaran.