Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji efektivitas pembagian harta bersama
terhadap perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas IB. Jenis penelitian
hukum normative. Jenis data sekunder yaitu Putusan Pengadilan Agama
Kabupaten Gowa Nomor 79/Pdt.G/2017/Pa.Sgm. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library
Research). Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan efektivitas pembagian harta Bersama berasarkan
putusan nomor 79/PDT.G/2017/PA. SGM telah efektif yang ditunjau berdasar
kedudukan Hukum (legal standing) yang diperoleh penggugat serta partisipasi
Pemerintah dan Aparat dalam membantu penggugat mendapatkan haknya efektif
karena telah memenuhi mekanisme hukum yang ada. Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas pembagian harta bersama terhadap perceraian pada
putusan nomor 79/PDT.G/2017/PA. SGM meliputi pada factor sosiologi yaitu
penetapan putusan dan adanya pendukung seperti fasilitas. Sedangkan factor
psikologi meliputi pada ketidakadilan ini sangat terkait dengan perspektif suami
sebagai kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga dan budaya dan ideologi bukan
satu hal yang turun dari langit. la di bentuk oleh manusia dan disosialisasikan dari
satu generasi ke generasi berikutnya.