Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan jambret di wilayah
hukum Polsek Wajo Kota Makassar, dan kedua untuk mengetahui upaya yang
perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan jambret di wilayah
hukum Polsek Wajo Kota Makassar.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian
pada wilayah hukum Polsek Wajo Kota Makassar. Adapun jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan
(field research), dengan tipe penelitian Penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi
untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya
hukum di lingkungan masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder
yang diperoleh dari hasil studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka
dapat disimpulkan bahwa Upaya menanggulangi kejahatan jambret adalah dengan
melakukan 3 cara, pertama yaitu melalui upaya pre-emtif yang dilakukan oleh
pihak kepolisian, kedua yaitu upaya preventif yang harus dilakukan oleh setiap
elemen, oleh individu, masyarakat, pemerintah, dan kepolisian. Yang ketiga yaitu
melalui tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu
kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan. Adapun
Hambatan yang dialami oleh anggota kepolisian Polsek Wajo dalam
menanggulangi kejahatan Jambret yaitu kurangnya pengawasan secara rutin dan
berkelanjutan, kurangnya jumlah personil dilapangan, kurangnya kordinasi,
semakin meningkatnya angka kejahatan dari tahun ke tahun, kurangnya sarana
dan prasarana, dan masyarakat kurang berpartisipasi.