Abstract:
kripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan sikap masyarakat
Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten
Sidrap, dan sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui
telepon seluler di Kabupaten Sidrap.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris, Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum primer
berupa undang-undang dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan
bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber
informasi yang diperoleh dari hasil angket/kuesioner dengan masyarakat
Kabupaten Sidrap dan wawancara dengan Pihak Kepolisian dan Tokoh Agama
untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandangan masyarakat Sidrap
terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler yaitu masyarakat
memandang perbuatan tersebut melanggar hukum tetapi perbuatan tersebut tetap
dijadikan sebagai mata pencaharian, dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak
pidana penipuan melalui telepon seluler tidak peduli dan diam ketika melihat atau
mengetahui perbuatan tersebut kemudian Sikap aparat penegak hukum terhadap
tindak pidana penipuan melalui telepon seluler kurang responsif sehingga
penegakan hukumnya tidak optimal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.