Abstract:
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui 1. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
hukum pidana materiil terhadap tindak pidana Penipuan Melalui Transaksi
Elektronik Yang Mengakibatkan kerugian Bagi Konsumen. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perkara tindak
pidana penipuan melalui media elektronik dan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara putusan No.
689/Pid.sus/2020/PN.Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Demi mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian
pustaka dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Selanjutnya data
yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Dalil-dalil penulis deskripsikan secara
demonstratif argumentatif dengan merujuk kepada teori-teori hukum pidana yang
relevan dengan konteks.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana pada putusan
Nomor 689/Pid.sus/2020/PN.Mks kurang tepat.