dc.description.abstract |
Pajak Penghasilan (PPh) Ketentuan dalam Undang-Undang PPh Pasal 23
mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari
Modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan usaha selain yang telah di
potong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh pasal 23, yang dibayarkan atau
terutang oleh Badan Pemerintah atau subjek pajak dalam Negeri, penyerahan jasa
atau penyelenggara kegiatan, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode
deskriptif komperartif. Metode deskriptif komparatif dalam penelitian ini adalah
dengan membandingkan perhitungan dan pencatatan PPH Pasal 23 UU
Perpajakan dengan perhitungan dan pencatatan PPH Pasal 23 pada PT.Angkasa
Global Consultant.
Karena PT. Angkasa Global Consultant bergerak di bidang kontruksi maka
tarif pajak yang di kenakan untuk pemotongan PPh 23 adalah tariff PPh final,
yaitu 2%. Hasil penelitian menunjukan Perhitungan dan pencatatan PPh Pasal 23
PT Angkasa Global Consultant yang dibuat oleh penulis dengan perhitungan di
buat oleh perusahaan tidak terdapat perbedaan, berarti perusahaan dalam
menghitung PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 23
yang berlaku |
en_US |