Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui dan memberikan
gambaran mengenai penyajian laporan keuangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Soppeng.
Objek penelitian adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Soppeng. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode analisis deskriptif komparatif. Data yang diperoleh yaitu
dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada penyajian laporan
keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penyajian laporan keuangan pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng menggunakan basis
akrual dan basis kas. Basis akrual yang digunakan dalam pelaporan keuangan
untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.
Sedangkan, basis kas untuk pendapatan LRA dan belanja.