Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
tindak pidana kelalaian dalam putusan No.48/Pid.Sus/2020/PN.Mrs dan relevansi
sanksi pidana dijatuhkan dalam putusan No.48/Pid.sus/2020/PN.Mrs telah sesuai
dengan upaya pencegahan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Penelitian ini
merupakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder, data dari bahan hukum primer berupa putusan
pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku,
jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta
sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan majelis hakim,
jaksa penuntut umum dan juga kepolisian untuk melengkapi informasi yang
dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dalam
kasus ini, hakim memutuskan dengan hukuman 5 (lima) bulan penjara lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 (sepuluh) bulan penjara