Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan khusus hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota
kepolisian di Pengadilan Negeri Jeneponto serta putusan hakim terhadap
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Pengadilan
Negeri Jeneponto dan.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif, tipe penelitian ini ialah
mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti
peraturan perundang-undangan, teori hukum dll. Penelitian ini dilakukan di Kab
Jeneponto tepatnya di Pengadilan Negeri Jeneponto dan Polres Jeneponto. Semua
data di peroleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisis yang
digunakan yakni analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan khusus hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap yang menyalahgunakan narkotika oleh
anggota kepolisian di Pengadilan Negeri Jeneponto perbuatan terdakwa memang
benar telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, Adapun putusan mekanisme
perkara tersebut tetap sama seperti warga sipil berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29
ayat (1) yaitu: “ anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada
kekuasaan peradilan umum” hal ini menunjukkan bahwa anggota kepolisian
merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer