Abstract:
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana sistem distribusi bantuan raskin yang
diselenggarakan oleh kelurahan bontoala parang.
Penelitian yang dilakukan di Kelurahan Bontoala Parang Kecamatan
Bontoala Kota Makassar Sulawesi Selatan ini menggunakan jenis dan tipe
penelitian kualitatif deskriptif dengan mengambil data dari Kantor Lurah melalui
dengan dua metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu metode
penelitian kepustakaan (penelitian normatif) yang diperoleh dari bahan pustaka atau
data sekunder melalui analisa bahan-bahan berupa bahan-bahan yang mengikat
seperti UU maupun bahan yang erat hubungannya dengan persoalan yang dibahas.
Metode penelitian lapangan (penelitian empiris) yaitu dengan menggunakan teknik
wawancara untuk memperoleh informasi terkait data-data yang diperlukan. Maka
untuk mengetahui sejauh mana peran implementasi distribusi bantuan sosial raskin
terhadap masyarakat miskin dapat ditinjau melalui bentuk distribusi pemberian
raskin dan bagaimana efektifitas pendistribusian raskin yang dilakukan kepada
masyarakat miskin.
Proses”analisis data menggunakan teknik analisis dan deskriptif dengan
melalui tiga alur penerapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpula/verifikasi data. Program Bantuan Sosial Raskin adalah salah satu
program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi
kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentang).
Pada umumnya bantuan sosial memiliki masalah terkadang tidak tepat sasaran.
Maka sangat penting kemudian untuk mengetahui bagaimana kondisi impelemtasi
pendistribusian dalam menjalankan program raskin selama ini. Melalui hasil
penelitian yang dilakukan, bahwa terdapat masalah dalam waktu pelaksana dan
bagaiaman efektivitas penyaluran program raskin. Waktu pelaksanaan yang tidak
teratur yang menyebabkan keterlambatan penyaluran beras miskin,
ketidakefektifan manfaat yang diharapkan dari keberadaan program raskin tidak
tercapai. Tanggung jawab yang dilakukan oleh kelurahan mengakibatkan
kurangnya transparansi harga dan target yang belum maksimal.