Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana Perlindungan hukum
bagi anak sebagai korban kekerasan seksual pada tahap penyidikan serta
mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak. Penelitian ini dilakukan di Polresta Mamuju khususnya di Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak. Tipe penelitian adalah penelitian hukum
yaitu penrlitian hukum normativ dan pemelitian hukum empiris. Teknik
pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dengan melakukan wawancara
kepada Kasubnit PPA Polresta Mamuju dan Penyidik dan penelitian Pustaka
yaitu data diperoleh dari bahan bacaan seperti buku, jurnal ilmia dan literatur
lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh penegak hukum belum maksimal
meskipun sudah banyak hak-hak korban yang terpenuhi serta ada perlindungan
yang diberikan dari pihak kepolisian, namun dari segi sarana dan prasarana masih
ada yang kurang seperti personil di Unit PPA masih kurang dan sarana lain adalah
tempat untuk korban belum ada sehingga korban harus diperiksa di rumahnya
sendiri. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan
seksual adalah faktor lingkungan, faktor penegakan hukum, faktor teknologi,
faktor kerawanan dan faktor pengawasan