Abstract:
PT Tiga Putra Utama Makassar merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang distributor gas elpiji. PT Tiga Putra Utama merupakan Pengusaha Kena Pajak
yang wajib mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak terutama untuk perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan
Nilai.
Objek penelitian ini adalah PT Tiga Putra Utama. Tujuan penulis dalam dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
apakah telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Nomor 42 tahun 2009.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif komparatif yaitu
penulis membandingkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan Undang-undang
Nomor 42 tahun 2009 dan pencatatan menurut PSAK.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perlakuan akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai PT Tiga Putra Utama Makassar telah sesuai dengan Undangundang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM serta pencatatan menurut
PSAK. Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Tiga Putra Utama
Makassar adalah harga jual, dimana tarif yang digunakan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari harga jual. Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan telah
sesuai dengan aturan