Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap kekayaan seni budaya di Kabupaten
Maros.Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Maros yaitu pada Sanggar
Kesenian dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, menggunakan
teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka dan dokumen.
Perlindungan hukum dilihat dari segi sifatnya ada dua yakni ada yang
bertujuan atau sifatnya sebagai pencegah atau pencegahan yang biasa disebut
dengan perlindungan hukum Preventif dan ada juga yang sifat dan tujuannya
sebagai penyelesaian sengketa atau solusi atas masalah yang telah ada biasa
kita sebut perlidungan hukum Represif.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum
kekayaan seni budaya di Kabupaten Maros belum terlaksana dengan
maksimal dilihat dari banyaknya karya seni yang merupakan hasil karya atau
ciptaan dari beberapa sanggar dan pelaku seni yang belum tersentuh oleh
hukum padahal kekayaan seni tersebut merupakan salah satu aset kekayaan
intelektual daerah yang dapat menunjang ekonomi daerah melalui potensi
pariwisata jika dikelola dengan baik. Dari hasil penelitian yang penulis
lakukan ada beberapa sanggar yang terdaftar maupun tidak terdaftar atau
telah berbadan hukum di Kabupaten Maros yang telah menghasilkan atau
menciptakan karya seni.