Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pendekatan
keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana umum pada tahap
penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Mamasa. Jenis penelitian ini
adalah penelitian Normatif-Empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara
dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif dengan
menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif dalam
penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum Polres Mamasa mengupayakan
pendekatan restoratif. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal
dikarenakan sumber daya dari aparat serta sarana dan prasarana yang masih kurang
memadai. Pertimbangan Penyelidik dan Penyidik menggunakan pendekatan keadilan
restoratif dalam penyelesaian perkara pidana umum di wilayah hukum Polres
Mamasa bahwa pertimbangan yang dilakukan Penyidik yaitu dengan melihat apakah
layak kasus tersebut dilakukan proses pendekatan restoratif melalui pengamatan
kasus, jika perkara pidana yang memenuhi syarat-syarat formil dan materil sesuai
dalam Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan
restoratif (restorative justice) dalam penyelesaiaan perkara pidana dan dikuatkan
dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana, maka perkara pidana tersebut dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme
penerapan keadilan restoratif dan mempertimbangkan budaya masyarakat serta
manfaat yang diperoleh dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana yang
memungkinkan untuk diterapkan keadilan retoratif.