Abstract:
Analisi terhadap perjanjian Kerjasama Operasional Perum Perumnas dan PT.
Cahaya Subur Lestari, menggunakan analisis normatife untuk menentukan aturan
secara yuridis mengenai aturan Perseroan Terbatas dan segala bentuk tindakan
Perseroan yang dapat dilakukan. Apabila ada Tindakan Direksi yang bertentangan
dengan UU PT serta Anggaran dasar Perseroan Maka tindakan tersebut
merupakan ultra vires. Penulis melakukan kajian tentang Perjanjian Kerjasama
Operasional Antara Perum Perumnas dengan PT Cahaya Subur Lestari dalam
prespektif ultra vires. Dengan menggunkan kajian Peraturan PerundangUndangan dan dengan Kajian Teori Doktrin ultra vires, ternyata diperoleh fakta
bahwa perjanjian yang dibuat oleh Perum Perumnas dengan PT Cahaya Subur
Lestari telah sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
serta sesuai dengan Doktrin ultra vires, Direksi yang mempunyai wewenang
berdasarkan Akta Perseroan sehingga menurut hukum pihak yang mewakili
Perseroan dalam membuat perjanian telah mempunyai legal Standing untuk
melakukan tindakan hukum dengan pihak lain sesuai dengan UU PT dan Pasal
1320 KUH Perdata. Terhadap perjanjian ultra vires terdapat upaya hukum yang
dapat dilakukan para pemegang saham Perseroan dengan memintakan
Pertanggung jawaban terhadap Direksi atas semua kerugian yang dialami oleh
Perseroan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU PT
dan Pasal 97 ayat (6) UU PT