Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengukur akuntabilitas dan transparansi kedua desa
yang mendapatkan jumlah ADD berbeda dengan karakteristik masing-masing desa
yang berbeda. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan
Permendagri nomor 20 tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sebenarnya.
Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualtatif dengan pendekatan
deskriptif.
Hasil penelitian berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 menunjukkan
bahwa secara garis besar pengelolaan alokasi dana desa di Lembang Sa’dan
Pebulian dan Lembang Sa’dan Sangkaropi’ sudah akuntabel dan transparan pada
tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban